Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan Diperluas, Kini Jadi KPP!
Jakarta – Sebuah terobosan besar terjadi di sektor pembiayaan properti! Pemerintah secara resmi meluncurkan skema baru yang merupakan perluasan dari Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bidang perumahan. Program ini kini bertransformasi menjadi Kredit Program Perumahan (KPP).
Peluncuran KPP, yang digagas oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dilakukan langsung oleh Menko Airlangga Hartarto di Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa (21/10/2025). Fokus utama KPP adalah memberikan pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) untuk mendukung target pembangunan perumahan nasional.
"Hari ini pemerintah meluncurkan KPP dengan harapan semakin banyak pembangunan rumah baru maupun renovasi rumah masyarakat," ujar Airlangga, menegaskan bahwa KPP akan menjadi mesin pendorong bagi kontraktor dan masyarakat UMKM.
Alokasi Dana Rp 130 Triliun: Sasar Kontraktor dan Pembeli Rumah
Komitmen Pemerintah terhadap KPP tidak main-main. Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp 130 triliun, yang dialokasikan secara strategis untuk menyeimbangkan pasar properti:
| Sisi Pasar | Alokasi Dana | Peruntukan Utama |
| Suplai (Kontraktor UMKM) | Rp 113 Triliun | Mendanai pengembang dan kontraktor UMKM untuk membangun lebih banyak hunian. |
| Permintaan (Masyarakat UMKM) | Rp 17 Triliun | Membantu individu/perorangan UMKM membeli atau merenovasi rumah. |
Siapa Target Penerima KPP? Inilah 2 Kategori Utama yang Berhak
Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian PKP, Didyk Choiroel, KPP dijalankan berdasarkan Permenko dan Peraturan Menteri PKP Nomor 13 Tahun 2025. Penerima manfaat dibagi menjadi dua kubu utama, memastikan dana tersebar mulai dari hulu (pembangunan) hingga hilir (pembelian):
1. Sisi Penyediaan (Supply Side)
Ini adalah pelaku usaha yang bergerak dalam pembangunan dan penyediaan perumahan:
-
Pengembang Perumahan (Developer)
-
Penyedia Jasa Konstruksi atau Kontraktor
-
Pedagang Bahan Bangunan
2. Sisi Permintaan (Demand Side)
Ini adalah UMKM individu yang ingin memiliki properti yang menunjang usaha:
-
Individu/Perorangan UMKM yang ingin membeli rumah untuk dijadikan tempat usaha.
Dana KPP Bisa Dipakai untuk Apa Saja?
-
Untuk Suplai: Pembelian lahan/tanah, pengadaan barang dan jasa, serta pembelian bahan bangunan untuk pembangunan perumahan.
-
Untuk Permintaan: Pembelian rumah, pembangunan rumah baru, atau renovasi rumah yang secara spesifik mendukung dan terkait erat dengan kegiatan usaha.
Daftar Lengkap Syarat Mutlak Mendapatkan KUR Perumahan (KPP)
Agar pengajuan Anda disetujui, pastikan Anda telah memenuhi sembilan (9) syarat wajib yang ditetapkan pemerintah dan penyalur KPP:
| Kategori Syarat | Detail Persyaratan KPP |
| Legalitas Usaha & Identitas | 1. WNI atau badan hukum Indonesia. |
| 2. Memiliki usaha produktif dan layak. | |
| 3. Memiliki NPWP dan Nomor Induk Berusaha (NIB). | |
| 4. Usaha telah berjalan minimal 6 bulan. | |
| Status Pinjaman (WAJIB DIPERHATIKAN!) | 5. TIDAK sedang mendapatkan KUR secara bersamaan. |
| 6. TIDAK sedang menerima Kredit Program Perumahan lainnya secara bersamaan. | |
| 7. BOLEH menerima kredit/pembiayaan komersial lain, selama kolektibilitasnya LANCAR. | |
| Riwayat Keuangan & Jaminan | 8. Tidak ada informasi negatif (dibuktikan dengan trade checking, Community checking, atau SLIK/LPIP). |
| 9. Memberikan Agunan Pokok (objek yang dibiayai KPP) dan agunan tambahan jika disyaratkan penyalur. |
Kriteria UMKM Berdasarkan Skala Penjualan Tahunan
Penyaluran KPP juga disesuaikan dengan skala usaha Anda, yang diukur berdasarkan hasil penjualan tahunan:
-
Usaha Mikro: Penjualan tahunan maksimal Rp 2 miliar.
-
Usaha Kecil: Penjualan tahunan di atas Rp 2 miliar hingga Rp 15 miliar.
-
Usaha Menengah: Penjualan tahunan di atas Rp 15 miliar hingga Rp 50 miliar.
KPP menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius memajukan UMKM sambil menyelesaikan masalah kebutuhan hunian. Jika Anda termasuk UMKM yang memenuhi kriteria di atas, segera persiapkan dokumen Anda dan manfaatkan skema pembiayaan perumahan yang super menguntungkan ini!
Bank Penyalur Utama KPP: BRI, BTN, BNI, BJB, dan Peran Danantara
Kunci keberhasilan KPP terletak pada jangkauan bank penyalur di seluruh Indonesia. Pemerintah menunjuk sejumlah bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebagai ujung tombak penyaluran KPP.
1. KUR Perumahan BRI (Bank Rakyat Indonesia)
Sebagai bank penyalur KUR terbesar, BRI dipastikan menjadi salah satu pemain utama dalam penyaluran KPP. BRI memiliki jaringan unit mikro yang luas, memungkinkan KUR Perumahan (KPP) menjangkau UMKM hingga pelosok daerah. BRI mendukung penuh program ini, termasuk dalam gelaran Akad Massal KUR dan peluncuran KPP.
2. KUR Perumahan BTN (Bank Tabungan Negara)
BTN adalah bank utama pemerintah dalam pembiayaan KPR. Kehadiran KPP sangat memberikan nilai tambah bagi BTN, terutama karena skema ini melayani pembiayaan bagi pengembang (sisi pasokan) dan UMKM yang membeli/membangun rumah (sisi permintaan). BTN diperkirakan menjadi penerima manfaat terbesar mengingat keahliannya di sektor perumahan.
3. KUR Perumahan BNI (Bank Negara Indonesia)
BNI juga masuk dalam jajaran Himbara yang menjadi bank penyalur KPP. BNI aktif dalam sosialisasi Kredit Program Perumahan, menunjukkan peran aktif mereka dalam mendukung target 3 juta rumah. BNI menyalurkan KPP untuk membiayai UMKM di ekosistem properti.
4. KUR Perumahan BJB (Bank BJB)
Selain bank BUMN, Bank Pembangunan Daerah (BPD) seperti Bank BJB (Bank Jawa Barat dan Banten) juga tercantum dalam daftar bank penyalur KUR secara umum, dan diharapkan menjadi penyalur KPP di wilayahnya. Kehadiran BJB memperluas akses pembiayaan KPP bagi UMKM di Jawa Barat dan Banten.
5. KUR Perumahan Danantara: Sumber Dana Besar
Istilah KUR Perumahan Danantara merujuk pada suntikan dana besar yang dialokasikan untuk program ini. Danantara (Wisma Danantara Indonesia) sering menjadi lokasi pembahasan kunci skema penyaluran KPP. Dana total Rp 130 triliun untuk KPP merupakan komitmen besar yang diumumkan oleh pemerintah, menunjukkan bahwa skema ini didukung penuh oleh sumber daya finansial negara. Bank penyalur (BRI, BNI, BTN, Mandiri, BSI, dan BJB) akan memanfaatkan dana ini.
Bunga KUR Perumahan (KPP) Terbaru: Subsidi Pemerintah Hingga 10%
Salah satu daya tarik utama KPP adalah suku bunga KUR perumahan yang sangat ringan berkat subsidi yang ditanggung oleh pemerintah. Skema bunga dibedakan berdasarkan dua sisi pasar:
A. Sisi Penyediaan (Kontraktor/Pengembang UMKM)
Penerima kredit dari sisi penyediaan (pengembang, kontraktor, pedagang material) menerima subsidi bunga tetap sebesar:
| Subsidi Bunga | Durasi Subsidi |
| 5% per tahun (Fixed) | Maksimal 4 tahun (Modal Kerja) |
| Maksimal 5 tahun (Investasi) |
Ini berarti suku bunga pinjaman modal bagi pengembang menjadi jauh lebih rendah, sangat membantu dalam meningkatkan cash flow proyek.
B. Sisi Permintaan (UMKM Pembeli/Renovasi Rumah untuk Usaha)
Penerima kredit perorangan UMKM yang ingin membeli atau merenovasi rumah untuk menunjang kegiatan usahanya mendapatkan subsidi bunga dengan skema berjenjang (bunga efektif per tahun):
| Plafon Pinjaman | Bunga Pinjaman ke-1 | Bunga Pinjaman ke-2 | Bunga Pinjaman ke-3 |
| Rp 10 Juta - Rp 100 Juta | 6% | 7% | 8% |
| Rp 100 Juta - Rp 500 Juta | 6% | 7% | 8% |
Bunga 6% ini sudah merupakan bunga setelah disubsidi oleh pemerintah.
CATATAN PENTING: Beberapa laporan menyebutkan adanya subsidi bunga hingga 10% untuk plafon tertentu (terutama yang di atas Rp 10 juta hingga Rp 100 juta), membuat suku bunga akhir yang dibayar nasabah menjadi sangat kompetitif, sejalan dengan skema KUR Mikro umum.
Skema Pinjaman KPP: Jenis dan Batasan Plafon
KPP dirancang untuk membiayai kebutuhan yang berhubungan langsung dengan sektor perumahan dan pengembangan usaha UMKM:
| Segmen Penerima | Tujuan Pinjaman | Plafon Maksimal | Tenor Maksimal |
| Sisi Penyediaan (Kontraktor/Developer) | Modal Kerja (Pembelian material, jasa konstruksi) | Hingga Rp 5 Miliar (Dapat diberikan hingga 4x akad) | KMK maks. 4 tahun |
| Investasi (Pembelian tanah, pembangunan aset) | Hingga Rp 5 Miliar | KI maks. 5 tahun | |
| Sisi Permintaan (UMKM Perorangan) | Pembelian, pembangunan, atau renovasi rumah/ruko untuk usaha | Hingga Rp 500 Juta | Maks. 5 tahun |
Syarat Kunci Pengajuan (Mengulang dari Skema KUR)
UMKM yang ingin mengajukan KPP harus memenuhi syarat dasar:
-
WNI atau Badan Hukum Indonesia.
-
Memiliki usaha produktif, layak, dan telah berjalan minimal 6 bulan.
-
Wajib memiliki NPWP dan NIB (Nomor Induk Berusaha).
-
Tidak sedang menerima KUR atau Kredit Program Perumahan lain secara bersamaan.
-
Memiliki riwayat kredit yang bersih (kolektibilitas lancar).
Kredit Program Perumahan (KPP) adalah solusi pembiayaan yang inklusif, menghubungkan UMKM dengan impian memiliki dan membangun rumah yang layak, sekaligus memperkuat fondasi ekonomi Rakyat melalui sektor properti. Segera kunjungi cabang bank penyalur terdekat seperti BRI, BTN, BNI, atau BJB untuk informasi pengajuan lebih detail.
Jangan Lewatkan:
-
Simulasi Angsuran: Subsidi Bunga KUR Perumahan Sampai 10%, Ini Rincian dan Simulasi Kreditnya!
-
Regulasi: Peraturan Menteri PKP Nomor 13 Tahun 2025: Aturan Lengkap Penerapan KPP.