Pusat Bantuan & Edukasi

Panduan Properti
Jakarta Selatan

Temukan jawaban lengkap seputar harga pasar, legalitas, KPR, dan tips investasi di kawasan Jaksel.

Untuk Pembeli Rumah

Berapa kisaran harga pasaran rumah di Jakarta Selatan?
Harga rumah di Jakarta Selatan sangat bervariasi tergantung lokasi. Di area premium seperti Pondok Indah atau Kebayoran Baru, harga bisa mencapai puluhan miliar Rupiah. Sementara di area berkembang seperti Pasar Minggu atau Jagakarsa, Anda masih bisa menemukan rumah dengan harga mulai dari Rp 1,5 Miliar.
Area mana yang paling bagus untuk tempat tinggal keluarga?
Beberapa area favorit untuk keluarga di Jakarta Selatan adalah Cilandak, Lebak Bulus, dan Bintaro (sektor 1-2). Area ini dipilih karena lingkungannya yang relatif tenang, akses mudah ke sekolah internasional, pusat perbelanjaan, dan fasilitas kesehatan.
Bagaimana proses pengajuan KPR di Aim Realtor?
Kami bekerja sama dengan bank-bank besar (BCA, Mandiri, Panin, dll) untuk memfasilitasi proses KPR Anda. Tim kami akan membantu Anda menyiapkan dokumen seperti slip gaji, surat keterangan kerja, dan legalitas properti agar peluang persetujuan lebih tinggi.
Apa saja biaya tambahan saat membeli rumah?
Siapkan dana untuk:
  • BPHTB (Pajak Pembeli): 5% dari Nilai Transaksi - NPOPTKP.
  • Biaya Notaris/PPAT: Sekitar 0.5% - 1% untuk Akta Jual Beli (AJB) dan Balik Nama.
  • Biaya KPR: Provisi, administrasi, dan asuransi (jika kredit).

Untuk Penjual Rumah

Apa tips agar rumah cepat terjual di Jakarta Selatan?
1. Tetapkan harga kompetitif sesuai pasar (jangan terlalu tinggi).
2. Gunakan foto/video berkualitas tinggi.
3. Pastikan rumah bersih dan rapi saat survei.
4. Kelengkapan dokumen (SHM & IMB) sangat krusial.
5. Gunakan agen properti profesional untuk jangkauan pemasaran yang lebih luas.
Berapa komisi agen properti untuk penjualan?
Sesuai standar umum dan peraturan perdagangan, komisi agen properti adalah sekitar 2% hingga 3% dari nilai transaksi final. Biaya ini mencakup layanan pemasaran (online/offline), pendampingan survei, negosiasi, hingga pengurusan notaris.
Dokumen apa saja yang wajib disiapkan penjual?
Dokumen wajib meliputi: Sertifikat (SHM/HGB) Asli, IMB/PBG, PBB 5 tahun terakhir (lunas), KTP Suami & Istri, Kartu Keluarga, dan Surat Nikah.

Butuh Konsultasi Lebih Lanjut?

Hubungi tim konsultan kami untuk diskusi gratis mengenai penilaian harga rumah atau pencarian properti impian Anda.